45 BUTIR-BUTIR PANCASILA
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
(1)
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
(2)
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
(3)
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama
dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4)
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
(5)
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6)
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7)
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1)
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2)
Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia,
tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3)
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4)
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5)
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6)
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7)
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8)
Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9)
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10)
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
(1)
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
(2)
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila
diperlukan.
(3)
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4)
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5)
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
(6)
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7)
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
(1)
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2)
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3)
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4)
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5)
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah.
(6)
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah.
(7)
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
dan golongan.
(8)
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur.
(9)
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan
bersama.
(10)
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1)
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2)
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3)
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4)
Menghormati hak orang lain.
(5)
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6)
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap
orang lain.
(7)
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya
hidup mewah.
(8)
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
(9)
Suka bekerja keras.
(10)
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
(11)
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
PERUBAHAN AMANDEMEN
Amandemen I
Amandemen
yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas
dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9
pasal, yakni:Pasal 5, pasal
7, pasal 9, pasal 13, pasal 14,
pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.Inti
dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang
dipandang terlalu kuat (executive heavy).
Amandemen II
Amandemen
yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui
sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan
25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua.Pasal 18, pasal 18A,
pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A,
pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal
28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal
28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C. Inti dari
amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak
Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Amandemen III
Amandemen
ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR
1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini
terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga.Pasal
1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11,
pasal 17,
pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C. Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
Amandemen IVpasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C. Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
Sejarah
amandemen UUD 1945 yang
terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11
Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari
2 Bab dan 13 Pasal.Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B,
pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37. Inti
Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang,
perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan,
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
Tujuan dari dilakukannya amandemen UUD 1945 yang terjadi hingga 4 kali ini adalah menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Sejarah amandemen UUD 1945 yang dilakukan berdasarkan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga mempertegas sistem pemerintahan presidensil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar